Kamis, 01 November 2012


PROGRAM KERJA

KUBE FM SEJAHTERA XII : SEMBADA 
DESA SARDONOHARJO  KECAMATAN NGAGLIK
KABUPATEN SLEMAN PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

a.    Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua ,Pendampin dan Dinas Sosial

c.    Tugas
1.   Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.  Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui .
3.   Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.   Membuat Kelompok Usaha Bersama untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemandirian .
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama (KUBE).




ANGGARAN  DASAR RUMAH TANGGA

KUBE FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011
DESA SARDONOHARJO  KECAMATAN NGAGLIK KABUPATEN SLEMAN
PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

BAB I

NAMA  DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011
Pasal 2
Kedudukan / Tempat
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011 berkedudukan di Desa Sardonoharjo  Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
LANDASAN

Pasal 3

"Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2009
tentang kesejahteraan Sosial"


BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan
Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui :
1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2. Peningkatan pendapatan
3. Pengembangan usaha
4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.







BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5
Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011 adalah 10 Orang yang berada  di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 6
Syarat-syarat Kepengurusan
Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok adapun syarat-syarat :
1.   Berdomisili di Desa Sardonoharjo
2.   Mempuyai Kepribadian Yang Baik.
3.   Memiliki perhatian terhadap kesejahteraan Sosial .
4.  Usia Tidak lebih dari 50 tahun
5.  Sudah Menikah
6.  Kepala Keluarga
7.  Katagori Fakir Miskin
8.  Berusaha secara kelompok


Pasal 7
Prinsip Kepengurusan
1.  Memiliki pemahaman yang lurus dan benar bahwa usaha milik bersama.
2.  Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan.
3.  Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal/ perbuatan nyata.
4.  Taat pada keputusan bersama ..
5.  Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.
7.  Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin.

Pasal 8
SANGSI - SANGSI
Anggota dapat diberhentikan karena:
1.      Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
2.      Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan mencemarkan nama baik  organisasi KUBE.
3.      Tidak Lagi menjadi warga Desa Sardonoharjo
4.     Tidak mengikuti Musyawarah Rutin Sebanyak 5 kali berturut – turut tanpa berita dan
        Alasan yang jelas .

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1.   Kewajiban Anggota
a.   Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq.
b.   Menjalankan nilai-nilai Agama.
c.   Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KUBE.

2.   Hak Anggota
      a.   Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan KUBE.
      b.  Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua KUBE,    baik secara 
           lisan maupun tulisan.
      c. Memilih dan dipilih sebagai ketua KUBE.
      d. Menggunakan fasilitas KUBE sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      e. Berpartisipasi dalam semua kegiatan.




BAB V

BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Dewan Pengurus, yang menjalankan fungsi  pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan    dan masukan bagi laju gerak KUBE.
Pelaksna Harian: yang melaksanakan kegiatan rutin harian yang sesuai dengan aturan yang ada.

BAB VI

KEKAYAAN
Pasal 11
Iuran Anggota
Usaha – Usaha seperti : Bagi hasil usaha dan yang lain  tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE.


BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011


BAB VIII
MUSYAWARAH RUTIN  & MUSYAWARAH BESAR

Pasal 13
Status
1.  Musyawarah Rutin dan Musyawarah  Besar dan KUBE memegang kekuasaan tertinggi dalam
     organisasi.
2.  Musyawarah Rutin KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya
     diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam sebulan .
3.   Musyawarah Besar KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya
     diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.


Pasal 14
Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Rutin dan Besar

Membahas pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011
.secara umum.











BAB XI
SISTIM KEGIATAN KUBE

Pasal 15
Sistim Pengelolaan
1.  Sistim pembagian Tugas sesuai dengan Badan Kepengurusan yang di bentuk
2.  Setiap Anggota KUBE bertugas secara bergantian dengan di atur Jadwal
3.  Setiap Anggota KUBE Bertanggung jawab sepenuhnya atas kemajuan KUBE.
4.  Setiap Anggota berhak menegur Anggota lain bila tidak menjalankan Tanggung jawabnya

Pasal 16
Sistim Pembagian Hasil
1.  Pembagian Hasil Usaha kube 50 % untuk Anggota KUBE
2.  Pembagian Hasil Usaha kube 30 % untuk Anggota KAS KUBE
3.  Pembagian Hasil Usaha kube 20 % untuk Anggota Kegiatan IKS KUBE



BAB X

TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Seluruh anggota KUBE bertanggung jawab secara moril dan materil kepada Allah SWT .


BAB XI

PENUTUP
Pasal 18
ADRT  ini berlaku sejak ditetapkan.
Hal-hal yang terdapat pada ADRT ini harap dapat diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya. Dan telah ditetapkan oleh ketua KUBE


Anggaran dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011 yang baru belum merubah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.





                                                           
                                                            

1 komentar: