PROGRAM KERJA
KUBE
FM SEJAHTERA XII : SEMBADA
DESA
SARDONOHARJO KECAMATAN NGAGLIK
KABUPATEN
SLEMAN PROVINSI D.I. YOGYAKARTA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama mulai dari perencanaan hingga laporan.
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) serta
mempertanggungjawabkan kepada Ketua ,Pendampin dan Dinas Sosial
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui .
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4. Membuat Kelompok Usaha Bersama untuk dikembangkan sebagai
Wirausaha atau kemandirian .
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan
dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KUBE FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011
DESA SARDONOHARJO
KECAMATAN NGAGLIK KABUPATEN SLEMAN
PROVINSI D.I. YOGYAKARTA
BAB
I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Nama
organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011
Pasal
2
Kedudukan
/ Tempat
Kelompok
Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII :
SEMBADA KT 011 berkedudukan di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB
II
LANDASAN
Pasal
3
"Undang-Undang
Republik Indonesia No 11 Tahun 2009
tentang
kesejahteraan Sosial"
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui :
1.
Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2.
Peningkatan pendapatan
3.
Pengembangan usaha
4.
Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan
dengan masyarakat sekitar.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
5
Keanggotaan
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA
XII : SEMBADA KT 011 adalah 10 Orang yang berada di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik
Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal
6
Syarat-syarat
Kepengurusan
Pada
hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok adapun
syarat-syarat :
1. Berdomisili di Desa Sardonoharjo
2. Mempuyai Kepribadian Yang Baik.
3. Memiliki perhatian terhadap kesejahteraan
Sosial .
4. Usia Tidak lebih dari 50 tahun
5. Sudah Menikah
6. Kepala Keluarga
7. Katagori Fakir Miskin
8. Berusaha secara kelompok
Pasal
7
Prinsip
Kepengurusan
1. Memiliki pemahaman yang lurus dan benar bahwa
usaha milik bersama.
2. Memurnikan niat untuk Allah dalam segala
perbuatan.
3. Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan
amal/ perbuatan nyata.
4. Taat pada keputusan bersama ..
5. Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak
setengah-setengah dalam bergerak.
7. Percaya kepada yang memimpin dan yang
dipimpin.
Pasal
8
SANGSI
- SANGSI
Anggota
dapat diberhentikan karena:
1. Melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan hukum.
2. Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan
mencemarkan nama baik organisasi KUBE.
3. Tidak Lagi menjadi warga Desa
Sardonoharjo
4. Tidak mengikuti Musyawarah Rutin Sebanyak
5 kali berturut – turut tanpa berita dan
Alasan yang jelas .
Pasal
9
Kewajiban
dan Hak Anggota dan Pengurus
1. Kewajiban Anggota
a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya
dengan akhlaq.
b. Menjalankan nilai-nilai Agama.
c. Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh KUBE.
2. Hak Anggota
a.
Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan KUBE.
b.
Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua
KUBE, baik secara
lisan maupun tulisan.
lisan maupun tulisan.
c. Memilih dan dipilih sebagai ketua
KUBE.
d. Menggunakan fasilitas KUBE sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
e. Berpartisipasi dalam semua kegiatan.
BAB
V
BADAN
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
10
Dewan
Pengurus, yang menjalankan fungsi
pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan dan masukan bagi laju gerak KUBE.
Pelaksna
Harian: yang melaksanakan kegiatan rutin harian yang sesuai dengan aturan yang
ada.
BAB
VI
KEKAYAAN
Pasal
11
Iuran
Anggota
Usaha –
Usaha seperti : Bagi hasil usaha dan yang lain
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
12
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok
Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII :
SEMBADA KT 011
BAB
VIII
MUSYAWARAH
RUTIN & MUSYAWARAH BESAR
Pasal
13
Status
1. Musyawarah Rutin dan Musyawarah Besar dan KUBE memegang kekuasaan tertinggi
dalam
organisasi.
2. Musyawarah Rutin KUBE diselenggarakan sesuai
kebutuhan, dan sekurang-kurangnya
diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali
dalam sebulan .
3. Musyawarah Besar KUBE diselenggarakan sesuai
kebutuhan, dan sekurang-kurangnya
diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali
dalam setahun.
Pasal
14
Tugas,
Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Rutin dan Besar
Membahas
pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011
.secara
umum.
BAB
XI
SISTIM
KEGIATAN KUBE
Pasal
15
Sistim
Pengelolaan
1. Sistim pembagian Tugas sesuai dengan Badan
Kepengurusan yang di bentuk
2. Setiap Anggota KUBE bertugas secara
bergantian dengan di atur Jadwal
3. Setiap Anggota KUBE Bertanggung jawab
sepenuhnya atas kemajuan KUBE.
4. Setiap Anggota berhak menegur Anggota lain
bila tidak menjalankan Tanggung jawabnya
Pasal 16
Sistim Pembagian Hasil
1.
Pembagian Hasil Usaha kube 50 % untuk Anggota KUBE
2.
Pembagian Hasil Usaha kube 30 % untuk Anggota KAS KUBE
3.
Pembagian Hasil Usaha kube 20 % untuk Anggota Kegiatan IKS KUBE
BAB
X
TANGGUNG
JAWAB
Pasal
17
Seluruh
anggota KUBE bertanggung jawab secara moril dan materil kepada Allah SWT .
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
18
ADRT ini berlaku sejak ditetapkan.
Hal-hal
yang terdapat pada ADRT ini harap dapat diperhatikan dan dipertanggungjawabkan
dengan semestinya. Dan telah ditetapkan oleh ketua KUBE
Anggaran
dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM SEJAHTERA XII : SEMBADA KT 011 yang
baru belum merubah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.
izin kopy
BalasHapus